KEPPRES
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 2
Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas:
meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan
devisa;
meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis
pariwisata.
