KEPPRES
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 1
(1) Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Badan Promosi
Pariwisata Indonesia.
(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia merupakan lembaga swasta
dan bersifat mandiri yang berkedudukan di ibu kota negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
