KEPPRES
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 6
Pengangkatan dan pemberhentian anggota unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia ditetapkan oleh Presiden.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia ditetapkan oleh Presiden.