KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan atau berkoordinasi dengan berbagai Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Instansi Pemerintah, Organisasi Internasional, dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta pihak lain yang dianggap perlu.
