KEPPRES
PANITIA NASIONAL PERTEMUAN TINGKAT MENTERI
Pasal 3
Panitia Nasional mempunyai tugas :
- Menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan bersama-sama dengan Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pertemuan persiapan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertemuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
