KEPPRES
BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 16
(1) Penunjukkan dan pengangkatan pejabat/pegawai sebagai Bendahara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, ditetapkan untuk
satu periode selama 3 (tiga) tahun.
(2) Pejabat …
PRESIDEN
(2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah
menyelesaikan satu periode sebagai Bendahara dapat diangkat
kembali sebagai Bendahara hanya untuk satu periode berikutnya
selama 3 (tiga) tahun berikutnya.
Bagian Kelima
Unit Pelaksana Tugas
