KEPPRES
BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 17
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, pada Dewan
Pengawas dan Dewan Pelaksana dapat dibentuk Unit Pelaksana
Tugas sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan Unit Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola.
Bagian Keenam
Tenaga Unit Pelaksana Tugas
Dan Tenaga Kesekretariatan
