KEPPRES
BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 15
Dewan Pelaksana terdiri dari:
- Ketua : Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama;
- Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji,
Departemen Agama;
- Bendahara : Salah satu pejabat/pegawai di lingkungan
Direk-torat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
dan Penyelenggaraan Haji, Departemen Agama
yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Badan
Pengelola;
- Anggota : 1. Direktur Pelayanan Haji dan Umroh,
Departemen Agama;
- Direktur Pembinaan Haji, Departemen Agama.
