KEPPRES
BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 12
Dewan Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam
melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.
Bagian Keempat
Dewan Pelaksana
Dewan Pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik dalam
melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan.
Bagian Keempat
Dewan Pelaksana