KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU
Pasal 2
TPHT Pusat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Merumuskan kebijaksanaan pengamanan hutan secara terpadu;
- Mengendalikan, mengawasi, mengkoordinasikan, dan mengambil langkah-langkah pelaksanaan pengamanan hutan.
