KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, TPHT Pusat dibantu oleh:
a. Satuan Tugas (Satgas); dan
b. Sekretariat.
Dalam melaksanakan tugasnya, TPHT Pusat dibantu oleh:
a. Satuan Tugas (Satgas); dan
b. Sekretariat.