Pasal 1
Membentuk Tim Pengamanan Hutan Terpadu Pusat (TPHT Pusat) dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari:
Ketua : Menteri kehutanan;
Wakil Ketua I : Panglima ABRI/Ketua Bakorstanas;
Wakil Ketua II : Jaksa Agung;
Wakil Ketua III/: Direktur Jenderal Pelaksana Harian Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan;
Anggota :
Kepala Staf Umum ABRI;
Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan, Departemen Kehutanan;
Deputi KAPOLRI Bidang Operasi;
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Aneka Industri, Departemen Perindustrian;
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
Aisten I Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
Sekretaris : Direktur Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan.
