PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
Pasal 1
Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno
dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama
pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan nilai nominal Rp.100.000,00 (seratus ribu
rupiah).
Pasal 2
Gambar Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 merupakan gambar sebagaimana termuat dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada
Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta
sebagai Proklamator Negara Kesatuan Republik Indonesia,
perlu mencantumkan gambar kedua proklamator yang telah
ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional tersebut, sebagai
gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penetapan
gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada
bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang ...
www.bphn.go.id
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5223);
- Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 tentang
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada
Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno;
- Keputusan Presiden Nomor 84/TK/Tahun 2012 tentang
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada
Almarhum Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta;
