KEPPRES
PENETAPAN GAMBAR PAHLAWAN NASIONAL
Pasal 1
Menetapkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno
dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama
pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan nilai nominal Rp.100.000,00 (seratus ribu
rupiah).
