KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 212 Tahun 1950 tentang PEMBERIAN DISPENSASI KEPADA R. SOEPRAPTO DAN...
Pasal 4
Panitya senantiasa mengadakan perhubungan dengan kekuasaan-kekuasaan Militer.
Panitya senantiasa mengadakan perhubungan dengan kekuasaan-kekuasaan Militer.