KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 212 Tahun 1950 tentang PEMBERIAN DISPENSASI KEPADA R. SOEPRAPTO DAN...
Pasal 3
Apabila usul jang dimaksud dalam pasal 2 mengandung permohonan supaja orang jang bersangkutan dibebaskan dari penahanan (penawanan) dan permohonan itu tidak dikabulkan, maka Panitya dapat mengadjukan usulnja lebih lanjut kepada Pemerintah Republik INDONESIA Serikat.
