KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 212 Tahun 1950 tentang PEMBERIAN DISPENSASI KEPADA R. SOEPRAPTO DAN...
Pasal 2
Berdasarkan penjelidikan pasal 1 Panitya harus mengadjukan usul-usul tertentu kepada kekuasaan Militer jang bersangkutan misalnja : Usul untuk membebaskan orang dari penahanan (penawanan) atau usul supaja kekuasaan Militer jang bersangkutan selekas mungkin mengadjukan perkaranja orang jang bersangkutan kepada pengadilan jang berkuasa, dan sebagainja.
