KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 212 Tahun 1950 tentang PEMBERIAN DISPENSASI KEPADA R. SOEPRAPTO DAN...
Pasal 5
Panitya harus memberi laporan kepada Pemerintah Republik INDONESIA Serikat tentang pendapat-pendapat dan kesimpulan-kesimpulannja, dan tindakan-tindakan jang telah diambil berhubung dengan tugas jang dibebankan kepadanja. Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 14 Djuli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO, PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA.
