KEPPRES
SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING
Pasal 6
Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 memiliki tugas:
- menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
- mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
- memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
