KEPPRES
SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING
Pasal 7
Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
- menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
- mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
- memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
