Pasal 5
Susunan keanggotaan Satgas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua Satgas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Satgas Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Ketua Harian Menteri Komunikasi dan Informatika. Pencegahan
- Wakil Ketua Direktur Jenderal lnformasi dan Harian Komunikasi Publik, Kementerian Pencegahan Komunikasi dan Informatika. e.Anggota...
SK No 211615 A
PRESIDEN
e Anggota 1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Bidang Agama; Pencegahan 2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
Direktur Jenderal lnformasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri;
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial;
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Deputi
SK No 211616 A
FRESIDEN
- Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara;
- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik lndonesia;
- Inspektur Pengawasan Umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kepala Badan Pembinaan Hukum, Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, Badan Intelijen Negara;
- Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia;
- Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen, Bank Indonesia;
- Kepala Departemen Hukum, Bank Indonesia;
- Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketua . SK No 211617 A
PRESIDEN
- Ketua Harian Kepala Kepolisian Negara Republik Penegakan lndonesia. Hukum
- Wakil Ketua Kepala Badan Reserse Kriminal, Harian Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penegakan Hukum
- Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan Bidang dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan lnformatika;
- Direkhrr Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Republik Indonesia;
- Deputi Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara;
- Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara;
- Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Deputi Bidang Intelijen Siber, Badan Intelijen Negara;
- Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, Otoritas Jasa Keuangan;
- Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan;
- Komandan Pusat Polisi Militer, Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepala Departemen Hukum, Otoritas Jasa Keuangan.
