KEPPRES
SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PERJUDIAN DARING
Pasal 4
Satgas mempunyai tugas:
- mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
- meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan
- menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
