Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2015
Pembukaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2015
TENTANG
SATUAN TUGAS PERCEPATAN RELOKASI KORBAN TERDAMPAK BENCANA ERUPSI GUNUNG SINABUNG DI KABUPATEN KARO, PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa beberapa wilayah terdampak bencana erupsi Gunung Sinabung sudah tidak aman dan layak untuk dihuni;
b. bahwa dalam rangka pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat korban terdampak bencana erupsi Gunung Sinabung, perlu melakukan relokasi ke wilayah yang aman dan layak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN RELOKASI KORBAN TERDAMPAK BENCANA ERUPSI GUNUNG SINABUNG DI KABUPATEN KARO, PROVINSI SUMATERA UTARA.
PERTAMA...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERTAMA
: Membentuk Satuan Tugas Percepatan Relokasi Korban Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas Percepatan.
KEDUA
: Satgas Percepatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
KETIGA
: Satgas Percepatan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mempunyai tugas:
a. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan relokasi korban terdampak bencana erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
b. Mempercepat pembangunan hunian sementara bagi pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung.
c. Mempercepat pembangunan hunian tetap di area relokasi.
d. Mempercepat pembangunan sarana dan prasarana di area relokasi, yang terdiri dari:
- sarana ibadah;
- sarana pendidikan;
- sarana kesehatan;
- sarana pemerintahan;
- sarana ekonomi;
- sarana jalan dan transportasi; dan
- sarana lain yang diperlukan.
e. Menyediakan lahan pertanian.
KEEMPAT...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT
: Susunan keanggotaan Satgas Percepatan terdiri atas:
- Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
- Pengarah II : Gubernur Sumatera Utara.
- Ketua : Kepala Staf Komando Daerah Militer I Bukit Barisan.
- Wakil Ketua : Bupati Karo.
- Sekretaris : Sekretaris Daerah Kabupaten Karo.
Anggota
- Eselon II, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Eselon II, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Eselon II, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Eselon II, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Eselon II, Kementerian Keuangan;
- Eselon II, Kementerian Sosial;
- Eselon II, Kementerian Kesehatan;
- Eselon II, Kementerian Pertanian;
- Eselon II...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Eselon II, Kementerian Perhubungan;
- Eselon II, Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara;
- Eselon II, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; dan
- Eselon II, Pemerintah Kabupaten Karo.
KELIMA
: Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Percepatan wajib melibatkan masyarakat.
KEENAM
: Satgas Percepatan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan anggaran secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
KETUJUH
: Ketua Satgas Percepatan bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Satgas Percepatan.
KEDELAPAN...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEDELAPAN : Sekretaris Satgas Percepatan bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi yang diperlukan oleh Satgas Percepatan.
KESEMBILAN : Anggota Satgas Percepatan bertugas melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing di bawah koordinasi Ketua Satgas Percepatan.
KESEPULUH : Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Satgas Percepatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan ketentuan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara jumlahnya lebih besar dari anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
KESEBELAS : Satgas Percepatan wajib membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan anggaran kepada Presiden dan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai prinsip transparansi paling lambat sebelum masa kerja Satgas Percepatan berakhir.
KEDUABELAS : Masa kerja Satgas Percepatan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
KETIGABELAS...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KETIGABELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan,

Konsideran (Menimbang & Mengingat)
**
a. bahwa beberapa wilayah terdampak bencana erupsi Gunung Sinabung sudah tidak aman dan layak untuk dihuni;
b. bahwa dalam rangka pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat korban terdampak bencana erupsi Gunung Sinabung, perlu melakukan relokasi ke wilayah yang aman dan layak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
**
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
