KEPPRES
DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 14
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang Dewan Maritim Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang Dewan Maritim Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.