KEPPRES
DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Pasal 13
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 161 Tahun 1999 tentang Dewan Maritim Indonesia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.
