PENGESAHAN PROTOCOL 9 DANGEROUS GOODS
Pasal 1
Mengesahkan Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-barang
Berbahaya), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di
Jakarta, pada tanggal 20 September 2002, sebagai hasil perundingan antara para
Menteri Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam
bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2003
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 20 September 2002 Pemerintah Republik
Indonesia telah menandatangani Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9
Barang-barang Berbahaya), sebagai hasil perundingan antara para Menteri
Negara-negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1999 tentang Pengesahan ASEAN
Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (Perjanjian
Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Barang-
barang Transit);
