KEPPRES
PENGESAHAN PROTOCOL 9 DANGEROUS GOODS
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam
bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris.
