KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Pasal 9
pasal.id
(1) Rapat Anggota DEKOPIN merupakan pemegang kekuasaan tertinggi DEKOPIN. (2) Rapat Anggota diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan atas usul sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota. (3) Peserta Rapat Anggota adalah Anggota DEKOPIN. (4) Dapat hadir pula dalam rapat anggota:
a. Pimpinan baik sebagai penyelenggara atau dalam rangka pemenuhan tugas kewajiban pimpinan terhadap Rapat Anggota sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini;
b. Penasehat.
