KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Pasal 10
pasal.id
Rapat Anggota mempunyai wewenang :
a. MENETAPKAN atau mengubah Anggaran Dasar untuk dimintakan pengesahan kepada Pemerintah; b. mengesahkan Anggaran Rumah Tangga serta perubahannya; c. menilai, menerima atau menolak laporan dan pertanggungjawaban Pimpinan; d. MENETAPKAN kebijaksanaan umum pengembangan perkoperasian; e. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pimpinan dan Penasehat; f. MENETAPKAN rencana kerja DEKOPIN; g. menyusun pendapat, pertimbangan dan saran dalam rangka pengembangan koperasi di INDONESIA untuk disampaikan kepada Pemerintah; h. membubarkan DEKOPIN.
