KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Pasal 8
pasal.id
(1) Perangkat organisasi DEKOPIN terdiri dari :
a. Rapat anggota;
b. Munaskop;
c. Pimpinan DEKOPIN;
d. Penasehat.
(2) Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. (3) DEKOPIN dapat membentuk badan khusus/lembaga sesuai dengan kebutuhan perkembangan kegiatan DEKOPIN.
