KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1992 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA
Pasal 4
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STSI Surakarta ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
