Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1992 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Seni INDONESIA di Surakarta, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut STSI Surakarta.
(2) STSI Surakarta adalah perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pembinaan STSI Surakarta secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
STSI Surakarta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program pendidikan profesional dan atau program akademik di bidang seni.
Pasal 3
Organisasi STSI Surakarta terdiri dari:
- Unsur Pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua;
- Senat Sekolah Tinggi;
- Unsur Pelaksana Akademik;
- Unsur Pelaksana Administratif;
- Unsur Penunjang : Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 4
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STSI Surakarta ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Pasal 5
Sejak berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka Akademi Seni karawitan INDONESIA Surakarta diintegrasikan ke dalam STSI Surakarta.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Pasal 6
Pelaksanaan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1992 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
