KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1992 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA
Pasal 3
Organisasi STSI Surakarta terdiri dari:
- Unsur Pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua;
- Senat Sekolah Tinggi;
- Unsur Pelaksana Akademik;
- Unsur Pelaksana Administratif;
- Unsur Penunjang : Unit Pelaksana Teknis.
