Pasal 2
(1) Panitya Urusan Umum Pegawai terdiri atas: a. Menteri Keuangan seabgai Ketua – Anggauta, b. Menteri Sosial, c. Menteri Perburuhan, dan d. Kepala Djawatan Urusan Umum Pegawai sebagai Anggauta. (2) Untuk menindjau dan mempertimbangkan sesuatu soal, jang tidak termasuk lingkungan kewadjiban salah satu Kementerian tersebut pada ajat (1) pasal ini ataupun sesuatu usul dari satu atau beberapa Kementerian lainnja, maka : a. Menteri atau Menteri-menteri jang bersangkutan dapat diundang untuk menghadliri sidang Panitya Urusan Umum Pegawai sebagai anggauta Panitya itu; b. Pegawai atau pegawai-pegawai Kementerian atau Djawatan jang bersangkutan dapat diundang untuk menghadliri sidang Panitya Urusan Umum Pegawai sebagai penasehat. (3) Apabila Ketua berhalangan, maka rapat Panitya Urusan Umum Pegawai dipimpin oleh seorang wakil ketua, jang ditundjuk oleh dan diantara para anggauta Panitya itu. (4) ketua memimpin rapat Panitya Urusan Umum Pegawai, dan menentukan hari- tanggal dan atjara rapat. (5) Ketua mengadakan rapat Panitya Urusan Umum Pegawai setiap kali dipandang perlu olehnja atau djikalau diminta oleh sedikit-dikitnja dua orang anggauta. (6) Ketua dan para Anggauta tidak dapat diwakili dalam rapat-rapat Panitya Urusan Umum Pegawai (7) Putusan-putusan Panitya Urusan Umum Pegawai diambil dengan suara terbanjak. (8) Djikalau dalam pemungutan suara tentang sesuatu hal djumlah suara pro sama besarnja dengan djumlah suara contra, maka Ketua berhak mengambil keputusan. (9) Para Anggauta berhak memadjukan kepada Dewan Menteri keberatan- keberatannha terhadap usul-usul, nasehat-nasehat dan djawaban-djawaban jang diberikan oleh Panitya Urusan Umum Pegawai kepada Pemerintah.
(10) Ketua Panitya Urusan Umum Pegawai dapat menundjuk seorang Sekretaris untuk Panitya itu. (11) Sekretaris mengadakan tjatatan singkat tentang keputusan-keputusan jang penting dalam rapat-rapat Panitya Urusan Umum Pegawai dan mengatur segala soal administrasi. (12) Surat-surat Panitya Urusan Umum Pegawai ditandatangani oleh Ketua atau untuk beliau oleh Sekretaris.
