KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 208 Tahun 1950 tentang PANITIA URUSAN UMUM PEGAWAI
Pasal 3
(1) Panitya Urusan Umum Pegawai bertugas memberi pertimbangan serta nasehat seperlunja kepada Dewan Menteri tentang soal-soal jang mengenai kedudukan seumumnya para pegawai Negeri. (2) Dewan Menteri dapat menjerahkan penjelesaiannja seauatu soal mengenai pegawai Negeri kepada Panitya Urusan Umum Pegawai, ketjuali penjelesaian soal-soal jang harus diatur dalam UNDANG-UNDANG atau PERATURAN PEMERINTAH. SALINAN Keptusan ini disampaikan kepada :
- Perdana menteri R.I.S.,
- Semua menteri R.I.S.,
- Dewan Pengawas Keuangan,
- Kepala Djawatan Urusan Umum Pegawai,
- Sekretaris Dewan Menteri R.I.S., Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 8 Djuli 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, SOEKARNO, PERDANA MENTERI, MOHAMMAD HATTA,
