KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 208 Tahun 1950 tentang PANITIA URUSAN UMUM PEGAWAI
Pasal 1
Untuk menindjau dan mempertimbangkan soal-soal mengenai kedudukan pegawai Negeri pada seumumnja dibetuk suatu Panitya Urusan Umum Pegawai.
