KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua DPN dibantu oleh ketua harian. (2) Ketua harian mempunyai tugas membantu Ketua DPN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPN. (3) Ketua harian sslagaimana dimaksud pada ayat (l) dljabat oleh Menteri Pertahanan.
