KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Ketua DPN dijabat oleh PRESIDEN.
(2) Anggota ...
(2) Anggota tetap terdiri atas: a. Wakil PRESIDEN; b. Menteri Pertahanan; c. Menteri Luar Negeri; d. Menteri Dalam Negeri; dan e. Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (3) Selain anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21, unsur anggota tetap termasuk: a. Menteri Sekretaris Negara; b. Menteri Keuangan; c. Kepala Badan Intelijen Negara; dan d. kepala staf angkatan. (4) Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
