KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21, ketua harian dibantu oleh sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.
