KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 29
BAB 3 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala sekretariat, kepala bagran, dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
