Pasal 30
BAB 3 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi deputi dan tenaga ahli diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3l (l) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat menjadi deputi dan tenaga ahli merupakan penugasan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat prqiurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. BABIV...
