KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 28
BAB 3 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(l) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul ketua harian. (2) Tenaga ahli diangkat dan diberhentikan oleh ketua harian.
