KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Pasal 27
BAB 3 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(l) Kepala sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
