KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN...
Pasal 8
(1) Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Substansi dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Substansi dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada pengarah;
- melaksanakan koordinasi dan komunikasi terkait Bidang Substansi dengan negara-negara, organisasi internasional, mitra internasional lain, dan peserta KTT AIS Forum 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. (21 Penanggung Jawab Bidang penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktui dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
- menyusun . . .
SK No 185406A
- menl'usun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktur dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah;
- mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik, konsuler, keimigrasian, transportasi, dan infrastruktur terkait penerimaan kehadiran delegasi dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
- mengoordinasikan penyelenggaraan acara konferensi dan acara pendukung dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
- mengoordinasikan penanganan penerimaan kehadiran delegasi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (Very Very Important Personl pada KTT AIS Forum 2023;
- mengoordinasikan penanganan penerimaan kehadiran delegasi Menteri/Pejabat Setingkat Menteri (Very Imporlant Person) dan delegasi lainnya pada KTT AIS Forum 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023; anggaran, b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja, dan laporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah; serta c. mengoordinasikan penyiapan, pengelolaan, pelaksanaan pelayanan informasi, media, dan jurnalis yang mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KT'f AIS Forum 2023;
- mengoordinasikan . . .
SK No 180234A
PRESIDEN
-t2-
pengelolaan d. mengoordinasikan penyediaan dan jaringan infrastruktur digital untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023; dan oleh e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Pengarah.
(4) Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Pengamanan meliputi pengamanan Very Very Important Person, Very Important Person, pihak-pihak lain, dan objek vital dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
(5) Penanggung jawab Bidang Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf e mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan KT'I AIS Forum 2023;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah; pelayanan c. mengoordinasikan dan menetapkan kesehatan sesuai dengan kebutuhan delegasi, unsur- unsur Panitia Nasional, serta pihak-pihak terkait pada penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; pengawalan d. menetapkan dan mengoordinasikan keamanan pangan bagi delegasi, unsur-unsur Panitia pada Nasional, serta pihak-pihak terkait penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah; dan oleh e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Pengarah.
Pasal 9...
SK No 180235 A
LIK NTililII*TA
