Pasal 7
(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Wakil Ketua I Menteri Luar Negeri;
- Wakil Ketua II Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Anggota 1. Menteri Keuangan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Deputi Bidang Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Deputi. . .
SK No 180779A
PRESIDEN
- Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Intemasional, Kementerian Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya A1am, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
- Deputi. . .
SK No 180780A
PRESIDEN
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet; 2l . Deputi Bidang Meteorologi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika;
- Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- Komandan Pusat Hidro- Oseanograli TNI Angkatan Laut.
(2) Susunan Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan
Acara, Logistik, dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
- Ketua : Menteri Sekretaris Negara;
- Wakil Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Anggota : 1. Menteri Perhubungan;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri;
7 . Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Deputi. . .
SK No 180781A
I
- Deputi Bidang Perundang- Undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri/ Kepala Protokol Negara; I 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
- Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; L7. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II;
- Komandan Pasukan Pengamanan Presiden; 21 . Gubernur Bali; dan
- Bupati Badung.
(3) Susunan . . .
SK No 180782A
(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan
Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
- Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Wakil Ketua I : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Wakil Ketua II : Kepala Staf Kepresidenan;
- Anggota : 1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
- Deputi Bidang Pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; dan
- Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Kantor Staf Presiden.
(4) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
- Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Wakil Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan;
- Kepala Badan Intelijen Negara;
- Kepala. . .
SK No 180231A
PRESIDEN NEflIBUK INDONESIA
- Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
- Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
- Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, Kementerian Pertahanan ;
- Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, Badan Intelijen Negara; dan
- Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara.
(5) Susunan Penanggung Jawab Bidang Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:'
- Ketua Menteri Kesehatan;
- Wakil Ketua Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Anggota 1. Wakil Menteri Kesehatan;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
- Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
- Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
- Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
- Deputi. . .
SK No 180232A
PRESIDEN
- Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Malanan;
- Deputi Bidang Penanganan Darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
