KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN...
Pasal 9
(1) Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- Wishnutama Kusubandio; dan
- Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara. (21 Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- mendukung serta memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi pada para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023, dalam lingkup tugas desain dan penggunaan logo AIS Forr-m 2023, media, dan komunikasi;
- meny:sun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan Tim Asistensi dan Kemitraan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah;
- mendukung para Penanggung jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam pengelolaan kemitraan dan sponsorship pada penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023;
- melaksanakan koordinasi penyediaan unsur artistik dalam rangka penyelenggaraan jamuan kenegaraan pada kegiatan KTT AIS Forum 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
