KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022
Pasal 9
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (21 Wakil Ketua I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yaitu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(3) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d yaitu Menteri Luar Negeri sekaligus
merangkap sebagai Ketua Penanggung Jawab Bidang Acara Persidangan dan Registrasi.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
tugas:
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang;
- mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221;
- menetapkan rencana induk penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (Vh Global Platform for Disaster Risk Reduction 2O221;
- menetapkan rencana kerja dan anggaran masing- masing Bidang; dan
- menyampaikan laporan kepada Presiden selaku Pengarah.
(s) Wakil ...
SK No 101343 A
PRESIDEN
(5) Wakil'Ketua I sebagaimana dimaksud pada ayat (21
memiliki tugas:
- membantu pelaksanaan tugas Ketua di Bidang Substansi, Program pendamping, dan Pengamanan; dan
- mengoordinasikan Bidang Substansi, program Pendamping, dan Pengamanan.
(6) Wakil Ketua II sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memiliki tugas:
- membantu pelaksanaan tugas Ketua di Bidang Acara Persidangan dan Registrasi, penyelenggara Acara WIP, dan Media dan Hubungan Masyarakat; dan
- mengoordinasikan Bidang Acara persidangan dan Registrasi, Penyelenggara Acara WIp, dan Media dan Hubungan Masyarakat.
