KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022
Pasal 8
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a terdiri atas:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2lPengarah...
SK No 101342 A
PRESIDEN
(21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 1Vn Global Platform for Disaster Risk Reduction 20221.
