KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022
Pasal 10
Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
- Penanggung Jawab Bidang Substansi;
- Penanggung Jawab Bidang Acara Persidangan dan Registrasi;
- Penanggung Jawab Bidang Penyelenggara Acara WIP;
- Penanggung Jawab Bidang Media dan Hubungan Masyarakat;
- Penanggung Jawab Bidang Program Pendamping; dan
- Penanggung Jawab Bidang Pengamanan.
Pasal 11 . ..
SK No 101344 A
PRESIDEN
,
Pasal 1 1
(1) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang
Substansi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf a terdiri atas:
- Ketua Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Wakil Ketua Menteri Sosial;
- Anggota 1'. Menteri Kesehatan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. (21 Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang Acara Persidangan dan Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
- Ketua : Menteri Luar Negeri;
- Wakil Ketua : Menteri Keuangan;
c Anggota
SK No 101345 A
PRESIDEN
- Anggota : 1. Menteri Pertahanan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- Gubernur Provinsi Bali.
(3) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang
Penyelenggara Acara WIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf c terdiri atas:
- Ketua : Menteri Sekretaris Negara;
- Wakil Ketua : Menteri Perhubungan;
- Anggota : 1. Sekretaris Kabinet;
- Wakil Menteri Luar Negeri; dan
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(4) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang
Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas:
- Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Anggota : 1. Kepala Staf Kepresidenan; dan
- Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(5) Susunan...
SK No 101346 A
PRES!OEN
-lo-
(5) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang
Program Pendamping sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf e terdiri atas:
- Ketua : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; pendidikan, b. Wakil Ketua : Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Anggota : 1. Menteri Perdagangan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Pemuda dan Olahraga;
- Wakil Menteri Keuangan; dan
- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I[.
(6) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf f terdiri atas:
- Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Wakil Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan; dan
- Kepala Badan Intelijen Negara.
