KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PLATFORM GLOBAL UNTUK PENGURANGAN RISIKO BENCANA KE-7 TAHUN 2022
Pasal 12
Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a memiliki tugas:
- merenc€rnakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Substansi dalam mendukung penyelenggaraan Program Utama;
- men)rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Substansi serta mendukung penyelenggaraan Program Utama;
- menyampaikan rencana kerja dan anggaran serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Substansi kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
